Rabu, 01 Februari 2012

Pembubaran Perusahaan dan Aspek Perpajakannya


Notaris sering menerima klien yang datang untuk membubarkan perusahaannya. Selain dituntut untuk dapat menjelaskan akibat-akibat hukum atas pembubaran tersebut, notaris juga perlu menyampaikan bahwa atas pembubaran perusahaan maka (umumnya) akan ada aspek pajak yang akan timbul antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jika saat pembubaran perusahaan tersebut masih ada Barang Kena Pajak (BKP) baik yang merupakan persediaan barang dagangan maupun aktiva, maka PPN-nya harus dilunasi karena dianggap sebagai pemakaian sendiri (lihat Pasal 1A huruf e UU PPN dan penjelasannya).

Masih menurut ketentuan Pasal 1A huruf e UU PPN, jika ada penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN.

Jika perusahaan yang akan dibubarkan tersebut mengembalikan penyertaan modal melebihi modal awal yang disetor, maka atas kelebihan pengembalian tersebut dianggap sebagai dividen dan wajib dipotong PPh Pasal 23. Begitu pun apabila sebelum dibubarkan perusahaan memberikan gaji atau pembayaran lain kepada pegawai atau staf, maka wajib dipotong PPh Pasal 21.

Pajak-pajak yang sudah dipotong atau dipungut oleh perusahaan tersebut harus disetorkan (dilunasi) ke kas negara dan dilaporkan ke Kantor Pajak tempat perusahaan terdaftar pada saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Sebagai catatan, proses pencabutan NPWP atas pembubaran perusahaan bukanlah proses sederhana di Kantor Pajak.

Perlu juga diperhatikan, bagi perusahaan yang sudah membubarkan diri sebaiknya memasukkan pemberitahuan ke kementerian perdagangan untuk pencabutan SIUP dan ke pemda setempat untuk penghapusan TDP.


(modify from softindowordpress)

»»  Full Read...